Bisnis Jual Beli Online adalah Bisnis yang sangat berkembang
pesat pada jaman sekarang ini. Bisnis Online ini memberikan kemudahan bagi para
pembeli untuk membeli barang yang para pembeli butuhkan. Tanpa harus mengantri
menunggu, tanpa harus berdesak-desakan dengan orang lain. Anda hanya tinggal
duduk di depan Komputer atau Laptop anda, mencari barang yang diinginkan, lalu
membayarkannya melalui ATM Bank. Mereka memberikan kemudahan bagi para
pembeli.
Namun Bisnis Jual Beli Online ini ada juga yang bermain
curang, tidak sedikit para pembeli terkena tipu oleh oknum yang tidak
bertanggung jawab. Mulai dari barang yang tidak sesuai dengan pemesanan, barang
yang telah rusak yang dikirimkan, barang yang kualitas rendah tidak sesuai
harga, dan bahkan barang sang pembeli pesan tidak pernah dikirimkan.
Mereka yang melakukan hal ini Pasal 378 KUHP, yang berbunyi
sebagai berikut:
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri
sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau
martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan
menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya
memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan
pidana penjara paling lama 4 tahun."
Sedangkan, jika dijerat menggunakan UU No. 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), maka pasal yang dikenakan
adalah Pasal 28 ayat (1), yang berbunyi sebagai berikut :
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam
Transaksi Elektronik.
Ancaman pidana dari pasal tersebut adalah penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar
Informasi ini pula langsung kami dapatkan dari Facebook
FansPage Divisi Humas Mabes Polri
Cara yang anda lakukan jika anda terkena tipu Bisnis Onlie
adalah sebagai berikut :
- Anda cukup catat No Rekening yang anda Transfer uang tadi
- Kemudian kumpulkan data “Bukti Transfer” atau bukti lainya ke Email ncb-jakarta@interpol.go.id
- Nanti No Rekening dan ATM yang menipu anda tadi akan di Blokir dan akan di tindak lanjuti oleh PIHAK POLRI.
Berhati-hatilah jika anda melakukan transaksi untuk jaman
sekarang ini, pastikan terlebih dahulu situs atau stroe onlinenya sudah punya
legal resmi atau belum ? sudah terpercaya kah oleh konsumen?. Agar anda aman dan nyaman dalam berbelanja Online
Bisnis Jual Beli Online adalah Bisnis yang sangat berkembang
pesat pada jaman sekarang ini. Bisnis Online ini memberikan kemudahan bagi para
pembeli untuk membeli barang yang para pembeli butuhkan. Tanpa harus mengantri
menunggu, tanpa harus berdesak-desakan dengan orang lain. Anda hanya tinggal
duduk di depan Komputer atau Laptop anda, mencari barang yang diinginkan, lalu
membayarkannya melalui ATM Bank. Mereka memberikan kemudahan bagi para
pembeli.
Namun Bisnis Jual Beli Online ini ada juga yang bermain
curang, tidak sedikit para pembeli terkena tipu oleh oknum yang tidak
bertanggung jawab. Mulai dari barang yang tidak sesuai dengan pemesanan, barang
yang telah rusak yang dikirimkan, barang yang kualitas rendah tidak sesuai
harga, dan bahkan barang sang pembeli pesan tidak pernah dikirimkan.
Mereka yang melakukan hal ini Pasal 378 KUHP, yang berbunyi
sebagai berikut:
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri
sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau
martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan
menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya
memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan
pidana penjara paling lama 4 tahun."
Sedangkan, jika dijerat menggunakan UU No. 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), maka pasal yang dikenakan
adalah Pasal 28 ayat (1), yang berbunyi sebagai berikut :
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam
Transaksi Elektronik.
Ancaman pidana dari pasal tersebut adalah penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar
Informasi ini pula langsung kami dapatkan dari Facebook
FansPage Divisi Humas Mabes Polri
Cara yang anda lakukan jika anda terkena tipu Bisnis Onlie
adalah sebagai berikut :
- Anda cukup catat No Rekening yang anda Transfer uang tadi
- Kemudian kumpulkan data “Bukti Transfer” atau bukti lainya ke Email ncb-jakarta@interpol.go.id
- Nanti No Rekening dan ATM yang menipu anda tadi akan di Blokir dan akan di tindak lanjuti oleh PIHAK POLRI.
Berhati-hatilah jika anda melakukan transaksi untuk jaman
sekarang ini, pastikan terlebih dahulu situs atau stroe onlinenya sudah punya
legal resmi atau belum ? sudah terpercaya kah oleh konsumen?. Agar anda aman dan nyaman dalam berbelanja Online
0 Response to "Jika Anda Tertipu Belanja Online, Lakukan Cara Ini"
Post a Comment