Jika Anda Tertipu Belanja Online, Lakukan Cara Ini

Penipuan Jual Beli Online

Bisnis Jual Beli Online adalah Bisnis yang sangat berkembang pesat pada jaman sekarang ini. Bisnis Online ini memberikan kemudahan bagi para pembeli untuk membeli barang yang para pembeli butuhkan. Tanpa harus mengantri menunggu, tanpa harus berdesak-desakan dengan orang lain. Anda hanya tinggal duduk di depan Komputer atau Laptop anda, mencari barang yang diinginkan, lalu membayarkannya melalui ATM Bank. Mereka memberikan kemudahan bagi para pembeli.

Namun Bisnis Jual Beli Online ini ada juga yang bermain curang, tidak sedikit para pembeli terkena tipu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Mulai dari barang yang tidak sesuai dengan pemesanan, barang yang telah rusak yang dikirimkan, barang yang kualitas rendah tidak sesuai harga, dan bahkan barang sang pembeli pesan tidak pernah dikirimkan.

Mereka yang melakukan hal ini Pasal 378 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut:

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."

Sedangkan, jika dijerat menggunakan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), maka pasal yang dikenakan adalah Pasal 28 ayat (1), yang berbunyi sebagai berikut :

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Ancaman pidana dari pasal tersebut adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar

Informasi ini pula langsung kami dapatkan dari Facebook FansPage Divisi Humas Mabes Polri

Cara yang anda lakukan jika anda terkena tipu Bisnis Onlie adalah sebagai berikut :
  • Anda cukup catat No Rekening yang anda Transfer uang tadi
  • Kemudian kumpulkan data “Bukti Transfer” atau bukti lainya ke Email ncb-jakarta@interpol.go.id
  • Nanti No Rekening dan ATM yang menipu anda tadi akan di Blokir dan akan di tindak lanjuti oleh PIHAK POLRI.
Penipuan Jual Beli Online

Berhati-hatilah jika anda melakukan transaksi untuk jaman sekarang ini, pastikan terlebih dahulu situs atau stroe onlinenya sudah punya legal resmi atau belum ? sudah terpercaya kah oleh konsumen?. Agar anda aman dan nyaman dalam berbelanja Online
Penipuan Jual Beli Online

Bisnis Jual Beli Online adalah Bisnis yang sangat berkembang pesat pada jaman sekarang ini. Bisnis Online ini memberikan kemudahan bagi para pembeli untuk membeli barang yang para pembeli butuhkan. Tanpa harus mengantri menunggu, tanpa harus berdesak-desakan dengan orang lain. Anda hanya tinggal duduk di depan Komputer atau Laptop anda, mencari barang yang diinginkan, lalu membayarkannya melalui ATM Bank. Mereka memberikan kemudahan bagi para pembeli.

Namun Bisnis Jual Beli Online ini ada juga yang bermain curang, tidak sedikit para pembeli terkena tipu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Mulai dari barang yang tidak sesuai dengan pemesanan, barang yang telah rusak yang dikirimkan, barang yang kualitas rendah tidak sesuai harga, dan bahkan barang sang pembeli pesan tidak pernah dikirimkan.

Mereka yang melakukan hal ini Pasal 378 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut:

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."

Sedangkan, jika dijerat menggunakan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), maka pasal yang dikenakan adalah Pasal 28 ayat (1), yang berbunyi sebagai berikut :

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Ancaman pidana dari pasal tersebut adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar

Informasi ini pula langsung kami dapatkan dari Facebook FansPage Divisi Humas Mabes Polri

Cara yang anda lakukan jika anda terkena tipu Bisnis Onlie adalah sebagai berikut :
  • Anda cukup catat No Rekening yang anda Transfer uang tadi
  • Kemudian kumpulkan data “Bukti Transfer” atau bukti lainya ke Email ncb-jakarta@interpol.go.id
  • Nanti No Rekening dan ATM yang menipu anda tadi akan di Blokir dan akan di tindak lanjuti oleh PIHAK POLRI.
Penipuan Jual Beli Online

Berhati-hatilah jika anda melakukan transaksi untuk jaman sekarang ini, pastikan terlebih dahulu situs atau stroe onlinenya sudah punya legal resmi atau belum ? sudah terpercaya kah oleh konsumen?. Agar anda aman dan nyaman dalam berbelanja Online

0 Response to "Jika Anda Tertipu Belanja Online, Lakukan Cara Ini"

Post a Comment