Hukuman Memodifikasi Plat Nomer Bagi Pemilik Kendaraan

Plat Nomor

Hukuman Memodifikasi Plat Nomer Bagi Pemilik Kendaraan - Alat Transportasi adalah alat yang selalu di pakai oleh umat manusia pada jaman sekarang ini. Tidak hanya di pakai saja. Melainkan alat transportasi atau kendaraan sangat dibutuhkan oleh manusia demi membantu kelancaran aktifitasnya.

Tak heran jika kendaraan sekarang ini sangat banyak di jalanan. Diantaranya mobil,motor,bus,taxi dan yang lainnya. dan beraktifitaspun memang sangat lebih mudah apabila mempunyai kendaraan pribadi. Dengan surat-surat yang lengkap aturan berkendara yang dipatuhi, membuat anda berkendara semakin nyaman dan tentu akan membantu anda terhindar dari kecelekaan.

Tapi bagaimana jika suatu peraturan yang dimiliki oleh kendaraan pribadi anda melanggar aturan. Hal yang di anggap sepele ini telah melanggar aturan yang ditentukan. Seperti “Plat Nomor Polisi”. Ya, banyak dijaman sekarang Plat Nomor Polisi di kendaraan pribadi di ubah menjadi sebuah kata yang biasa kita sebut dengan plat nomer cantik. memiliki plat nomor cantik adalah suatu kepuasan tersendiri. karena plat nomor cantik tidak semua orang memilikinya dan tentunya sangat berbeda dari kendaraan mobil atau motor pribadi yang lainnya.

Hal kecil ini pula yang kadang suka disepelekan oleh banyak masyarakat, aturan yang telah di tentukan telah dilanggar dengan mengganti Plat Nomor yang asli dengan kata-kata. Aturan tentang mengganti Plat Nomor pun ada sanksinya. sesuai himbauan dari Devisi Humas Polri bahwa :

"TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR (TNKB) MODIFIKASI, DENDA Rp. 500.000 Atau KURUNGAN 2 (DUA) BULAN"


Plat Nomor Polisi

Pemilik mobil dan motor dihimbau untuk tidak memodifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau yang sering disebut Plat Nomor Polisi (Nopol) sehingga menjadi sebuah kalimat yang bisa dibaca, misalnya B 161 NTA diubah tata letaknya menjadi B 1 C1NTA. Kepolisian menghimbau agar masyarakat menggunakan plat nomor yang sudah ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.



Plat nomor yang di modifikasi diharap diganti dengan yang dikeluarkan oleh Kantor Samsat. Selain itu apabila plat nomor tersebut sudah rusak atau tidak tampak semestinya, silakan mendatangi Kantor Samsat terdekat untuk diberikan penggantian.

Sementara itu, aturan tidak dibolehkannya menggunakan plat nomor modifikasi sudah secara spesifik tertuang di Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan seperti tertuang pada Pasal 280 yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah)"
Plat Nomor

Hukuman Memodifikasi Plat Nomer Bagi Pemilik Kendaraan - Alat Transportasi adalah alat yang selalu di pakai oleh umat manusia pada jaman sekarang ini. Tidak hanya di pakai saja. Melainkan alat transportasi atau kendaraan sangat dibutuhkan oleh manusia demi membantu kelancaran aktifitasnya.

Tak heran jika kendaraan sekarang ini sangat banyak di jalanan. Diantaranya mobil,motor,bus,taxi dan yang lainnya. dan beraktifitaspun memang sangat lebih mudah apabila mempunyai kendaraan pribadi. Dengan surat-surat yang lengkap aturan berkendara yang dipatuhi, membuat anda berkendara semakin nyaman dan tentu akan membantu anda terhindar dari kecelekaan.

Tapi bagaimana jika suatu peraturan yang dimiliki oleh kendaraan pribadi anda melanggar aturan. Hal yang di anggap sepele ini telah melanggar aturan yang ditentukan. Seperti “Plat Nomor Polisi”. Ya, banyak dijaman sekarang Plat Nomor Polisi di kendaraan pribadi di ubah menjadi sebuah kata yang biasa kita sebut dengan plat nomer cantik. memiliki plat nomor cantik adalah suatu kepuasan tersendiri. karena plat nomor cantik tidak semua orang memilikinya dan tentunya sangat berbeda dari kendaraan mobil atau motor pribadi yang lainnya.

Hal kecil ini pula yang kadang suka disepelekan oleh banyak masyarakat, aturan yang telah di tentukan telah dilanggar dengan mengganti Plat Nomor yang asli dengan kata-kata. Aturan tentang mengganti Plat Nomor pun ada sanksinya. sesuai himbauan dari Devisi Humas Polri bahwa :

"TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR (TNKB) MODIFIKASI, DENDA Rp. 500.000 Atau KURUNGAN 2 (DUA) BULAN"


Plat Nomor Polisi

Pemilik mobil dan motor dihimbau untuk tidak memodifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau yang sering disebut Plat Nomor Polisi (Nopol) sehingga menjadi sebuah kalimat yang bisa dibaca, misalnya B 161 NTA diubah tata letaknya menjadi B 1 C1NTA. Kepolisian menghimbau agar masyarakat menggunakan plat nomor yang sudah ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.



Plat nomor yang di modifikasi diharap diganti dengan yang dikeluarkan oleh Kantor Samsat. Selain itu apabila plat nomor tersebut sudah rusak atau tidak tampak semestinya, silakan mendatangi Kantor Samsat terdekat untuk diberikan penggantian.

Sementara itu, aturan tidak dibolehkannya menggunakan plat nomor modifikasi sudah secara spesifik tertuang di Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan seperti tertuang pada Pasal 280 yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah)"

0 Response to "Hukuman Memodifikasi Plat Nomer Bagi Pemilik Kendaraan"

Post a Comment